1. pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MTsN 1 OKU Timur melalui online, surat, email atau datang langsung ke FOPTSP.
2. mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);
3. pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;
4. pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 OKU Timur (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);
5. pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID MTsN 1 OKU Timur)
Informasi yang diumumkan secara berkala kepada masyarakat, meliputi profil madrasah, program kerja, laporan, dan informasi publik lainnya.
Informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai informasi mengenai layanan, kegiatan, kebijakan, dan penyelenggaraan MTsN 1 OKU Timur yang terbuka untuk masyarakat.
Informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.